KOMPAS.com - Wacana amandemen UUD 1945 kembali menghangat dalam beberapa bulan terakhir, terutama sejak PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024.. Sejauh ini, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen. Sejumlah perubahan besar dalam tata kenegaraaan pun terjadi. Amandemen I dilakukan pada 19 Oktober 1999.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Moch. Sudi (2016), pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tersirat dan tersurat pada Pembukaan UUD 1945 alinea empat. Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai hak asasi manusia tersebut satu persatu, yaitu dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUDJakarta - . Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. onwYSMO.